Kepatuhan terhadap peraturan pajak internasional kini bukan lagi sekadar fungsi administratif bagian keuangan, melainkan pilar pengendali risiko dalam strategi ekspansi global. Di era pasca-implementasi proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) oleh OECD dan G20, celah-celah hukum perpajakan lintas batas telah ditutup secara masif.